Ahli Waris :Banyak Warga Ketidak Tahuan nya
Tiap tiap ahli waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya.Terhadap segala mereka yang baik atas dasar hak yang sama,baik tanpa dasar sesuatu hakpun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan .
Gugatan demikian adalah Untuk menuntut supaya di serahkan kepadanya segala apa yang ada pendapatan ganti rugi dan pengembalian ,834.
Jika terjadi sesorang telah meninggalkan tempat tinggal nya tidak memberi kuasa kepada sesorang atau wakil ,guna mewakili diri nya atau mengurus harta kekayaan nya ,harus ada ijin pengadilan ,tiga kali di panggil atau maksimal lima tahun,mantan Ketua MA Prof R Subekti SH
Menolak suatu warisan ,hak mengenai benda ,kekuasaan perjanjian ,penafsiran,mengubah atau mencabut ,surat wasiat,tukar menukar ,perceraian dsb .
Pewaris hanya berlangsung karena kematian ,ahli waris dll.Banyak kejadian aneh aneh di sekitar kita,bila pihak ahli waris tidak iklas maka akan banyak cobaan dan pertanggung jawaban di akhirat nanti sungguh amat pedih .
Perkawinan antar negara ,perkwinan kontrak ,perkawinan sirih dll.Bahkan dulu banyak apek apek warga Singapura kawin dengan warga kepri ,akhirnya harta gono gini nya di Kepri di tinggal sama istri nya.
Begitu juga warga kepri yang telah wafat di Singapura ,agak sulit ambil harta nya bila tidak ada surat kuasa ketika masih hidup .
Bahkan warga kepri banyak investasi ,menabung di luar negeri ,begitu juga warga luar negeri banyak investasi ke tanah air .
Semoga ini segera di tuntaskan oleh Menkumham dan antar negara.Suryapratomo Dubes kita di Singapura ,coba di telusuri aset aset WNI di sana .
Sehingga sama sama menguntungkan kedua belah pihak ,insya Allah Presiden RI Joko Widodo dapat menuntaskan hal ini.
Demi kepercayaan kedua negara dan person yang ada .Memang hukum nya sangat beda ,namun bila ada niat tulus iklas semua bisa di musyawarahkan ,sehingga menghasilkan kesepakatan dan saling menguntungkan ,warga pun bahagia bisa ada solusi terbaik ,Kata Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau .
