Waspada Korupsi Berjemaah ?

Sesuai Undang Undang Korupri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang suap menyuap ancaman satu tahun paling banyak 5 tahun denda 50-250 juta .
Memberi atau menjanjikan jabatan memberi sesuatu ayat 1 huruf a dan b

Penggelapan dengan jabatan pasal 8 ancaman tiga tahun 15 tahun denda 150-750 juta ,memberi sesuatu di gelapkan atau di ambil ,memaksa seseorang berikan sesuatu atau membayar atau menerima bukan hutang

Perbuatan curang ,membayakan keselamatan negara seperti alutsista atau pengadaan barang TNI.POLRI ,ancaman 20 tahun denda 200-1 milyar .
Benturan kepentingan dan gratifikasi 10 juta wajib di serahkan ke
Kas paling lama 30 hari bila tidak di kembalikan itu Gratifikasi .

Proyek bisa jadi objek pemerasan ,kontraktor minta fee dll pasal 12 huruf e dan g ,pasal 7 dan 12 ayat I ,pasal 128,12 dan banyak pasal kemungkinan menjerat pelaku ,tergantung Penyelidikan Penyidikan Penuntutan serta Hakim .

Kerugian negara suap menyuap penggelapan jabatan ,perbuatan curang ,benturan kepentingan dan gratifikasi

Damsiri Agus mantan Kabid Diknas Kepri pasal 3 dan 18 jonto 55 UU 31 Tahun 1999 dan Arif Zailan JPU ketika itu Triyanto ,penyaluran dana bea siswa 1,98 milyar ,investasi Pemrov Kepri 43,41 milyar ,bbnkb 1,84 milyar .

Kasus yang lagi di sidang yakni PT BIS BUMD ada 750 juta pinjaman ke negara pihak swasta ,sudah enam tahun tak di bayar modal serta keuntungan .

Kasus guanseng dan lauren masalah tanah ,rugi 6.750.000.000.000,- saudara lauren ,surat asli hilang katanya .

Kasus BPHTB penggelapan pajak dugaan 3 milyar dan dugaan penipuan IPDN Vina lagi di Pekan baru ,anak Tarmizi tak lulus duit 300 juta ,Kapolres AKBP Fernando akan panggil paksa ,kasus tukar guling RRI Puluhan milyar semoga Kajati Kepri Hari Setiyono SH MH Dan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman usut tuntas ,investigasi jajaran pasti ketahuan ,Kata Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *