Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman,DLHK Kepri Hendrik ST Tindak Tegas Pembakar Hutan

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman turun langsung ke hutan bersama tim brimob dan jajarannya,untuk memadamkan api di Batam dan Pulau Bintan .

UU sudah jelas bagi pembakar hutan akan di tindak tegas ,ini perintah Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal LS Prabowo .

Berdasarkan UU dan Kepmenhut sudah jelas,semoga Hendrik ST sebagai Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Kepri ,punya peran yang sangat besar .

UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat I,UU Perkebunan No 18 tahun 2004 Pasal 4 Ayat I Permen LH 10 Tahun 2010

Semoga ada ketegasan dan ada tindakan hukum yang tegas ,bagi perusahaan yang timbun laut,dan bakau atau yang sengaja membakar lahan hutan .

Polres Bintan sudah proses ,menunggu di sidang kasus pembakaran.Hendrik ST beserta jajaran nya akan ada ketegasan dan punya rasa tanggung jawab besar .

Limbah RS,Puskesmas dan limbah pabrik ,limbah hotel bintang lima dll

PPNS di DLHK juga ada ,semoga libatkan ,turun bersama Kab Kota Se Kepri .Kapolda dan Danrem 033 WP Brigjen TNI Jimmy Manalu sudah nonitoring dan akan bersama sama mengawasi mengontrol hutan kita,supaya tidak ada kebakaran hutan di Kepri .

25 Febuari 2021 akan di lantik H Ansar Ahmad SE MM -Hj Marlin Agustina SE MM sebagai Gubernur dan Wagub Kepri 2021-2024 di Istana Negara oleh Presiden RI Joko Widodo .

Insya allah dari Bintan Dan Pemko batam dan Tanjungpinang akan masuk jadi Kabid ,Sekretaris Dan Kasi serta OPD yg mau pensiun dan kosong .

Masalah proposal fiktif tetap lanjut di Kejati Kepri ,masalah bphtb kota juga lanjut di Kejari .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *