UU MK Boleh Calon Kades ,KTP Masih Wilayah Prov Kepri
Calon Kades Se Kepri sesuai UU putusan MK boleh Mencalonkan masoh satu wilayah Provinsi Kepri .
Tidak ada batasan ,sepanjang memenuhi syarat yang ada ,dan di pilih oleh warga sekitar wilayah Kades tersebut .
Semoga Drs Sardison Kadis Disdukcapil Pemdes Kepri ,melakukan secara serentak se Kepri agar kelihatan warna demokrasi .
Kunci nya tidak korupsi dan mau majukan daerah itu ,terserah etnis apa agama apa yang pentibg tidak ormas terlarang dan agana terlarang di wilayah NKRI .Sama hal nya Capres Dan Cawapres masih gunakan ijasah SMU sederajat .
Gubernur Ansar Ahmad dan Wagub Kepri Marlin Agustina dorong ke arah yang lebih baik .Jiwa nasionalisme dan wawasan luas harus di kedepankan ,bukan pikiran sempit ,bila perlu Perda yang tidak sesuai UUD 1945 Dan Pancasila di hapus saja .
DPRD harus punya rasa kepekaan kepedulian di tengah pandemi global ,ayo kerja bersama sejahtera kan warga Kepri ,hilangkan ego sektoral ,Kata Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau .
Kades tidak boleh di tarik tarik ke arah politik ,duit rakyat APBD minimal satu milyar dana yang sudah di gelontorkan wajib untuk kemakmuran rakyat ,Kajati Dan Kajari sudah kontrol bila ada dugaan korupsi sikat miskinkan .
