Aan Eko Widiarto Pakar Pidana, KPK Di Bawah Kejaksaan, Polri?

YCQ bisa jadi tahanan rumah, padahal ini pidana khusus, mestinya tidak boleh, KPK RI Turun kelas, tidak profesional, senentara yang lain tidak boleh

Pasal 108 ayat 1 UU 20 Tahun 2025 , namun pasal 1,2,3 UU 31 Tahun 1999 jelas sudah, dugaan kerugian negara 622 milyar, pasal 64 ayat 2 UU 8 Tahun 2019 , ada 92 persen reguler selebihnya khusus ada fee 5000 dollar dan 2400 USD. Budi P jubir boleh setiap tahanan KPK mengajukan tahanan rumah. Ini sama dengan pidana umum bukan khusus jadinya kata Aan pakar hukum Universitas Brawijaya.

Sementara banyak tahanan KPK tak boleh tahanan kota atau rumah, jelas lugas, kurang profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *