Itikad Yang Baik Pasti Di Lindungi

Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 Tanggal 19 Januari 2026 , pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945,tidak bisa serta merta di tutut dari jeratan pidana dan perdata

Menteri Hukum segera buat aturan untuk UU Pers, perlindungan pemerintah dan masyarakat, Wartawan dalam menjalankan tugasnya terkecuali pemerasan, atau pencurian dll bukan tugas jurnalistik

Pasal 16 UU Advokat, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan jelas, asal jurnalistik tugas dengan baik. Ikatan Wartawan Hukum Ketum Irfan Kamil, Sekjen Ponco S

Wartawan wawasan harus luas, bekerja dengan baik, kritik bukan bohong, saling bermitra dengan Aparat Penegak Hukum, saling bersinergi bersama Kepala Daerah, DPRD, OPD, Vertikal daerah pasti selamat nyaman. Biasanya ancaman itu selalu datang karena tidak sesuai fakta dan tidak konfirmasi dan ada rasa kebencian. Harus edukasi, berikan yang terbaik buat bangsa dan negara, cinta tanah air, asta cita Presiden. SYAHBAN SIREGAR SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *