Presiden Prabowo Subianto : Force Majeure, Putaran Kedua, Putusan MK

Menkopolkam Budi Gunawan yang bisa putaran kedua hanya DKI, dan bila ada keadaan genting bisa di tunda pelantikan, atau putusan MK aki bat kesalahan atau ada sengketa hasil

Adapun yang mulus tidak ada kendala Prof Yusril Ihza Mahendra Menko Hukum Dan HAM sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 pelantikan Gubernur dan Wakil 7 Febuari 2025 , sedangkan Bupati, Walikota dan Wakil nya 10 Febuari 2025

TNI, POLRI, KPU, BAWASLU, GAKUMDU sudah tegas lugas, siapapun  yang mengacaukan suasana Pilkada sikat basmi. Calon harus bisa sejukan suasana, tim juga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *