Prof Dr Achsanul Qosasi Di Vonis 2,5 Tahun
Terkait kasus BTS 4 G dugaan korupsi 40 milyar, denda 500 juta, hal ini JPU tuntutan 5 tahun
Hakim vonis lebih ringan, karena belum pernah di hukum, berlaku sopan dan saksi bukti petunjuk keterangan lainnya sudah jelas terang benderang. Tim terus melakukan pengembangan atas saksi yang bersuara di PN Tipikor, kita tunggu saja
