Mobil Di Sita Oleh KPK RI?
Yang boleh di lelang hanya Mobil dinas gubernur, wagub, bupati dan walikota maupun sekda provinsi , selebihnya di larang keras
Kasih tahu sama kami, segera tarik, segera berikan contoh yang baik, untuk DPRD mau siapapun dia, unsur pimpinan dll tidak boleh, di larang keras
Berikan contoh yang baik, tauladan, hal ini sudah terjadi di Mataram di sita 8 mobil, kata KPK RI Dian Patria dan Sekda Alwan B mendukung penuh, di Kepulauan Riau kapan nih, semoga aset milik negara segera di amankan di pelihara dll
