10 Terdakwa Di ESDM, Amankan Audit BPK?
Kementerian ESDM ada 10 terdakwa masing masing 2 tahun 6 bulan penjara dan ganti rugi 300 juta
Adapun 10 orang kata JPU Titto Jaelani SH MH Yakni
Hendi 679 juta, Rokhmat A 1,2 milyar, Maria FV 805 Juta, LF Sirait 12,4 milyar, Andi G 5,5 milyar, Hari S satu milyar, Beni A 1,6 milyar, Abdullah 355 juta, Haryat 963 juta
Ada dugaan Auditor BPK RI Robertus K menerima setoran tersebut
Saksi bukti petunjuk surat keterangan lainnya. Tunjangan kinerja Kementerian ESDM. Ada kemungkinan mengalir ke pihak lain, tim lagi investigasi.
