10 Terdakwa Di ESDM, Amankan Audit BPK?

Kementerian ESDM ada 10 terdakwa masing masing 2 tahun 6 bulan penjara dan ganti rugi 300 juta

Adapun 10 orang kata JPU Titto Jaelani SH MH Yakni

Hendi 679 juta, Rokhmat A 1,2 milyar, Maria FV 805 Juta, LF Sirait 12,4 milyar, Andi G 5,5 milyar, Hari S satu milyar, Beni A 1,6 milyar, Abdullah 355 juta, Haryat 963 juta

Ada dugaan Auditor BPK RI Robertus K menerima setoran tersebut

Saksi bukti petunjuk surat keterangan lainnya. Tunjangan kinerja Kementerian ESDM. Ada kemungkinan mengalir ke pihak lain, tim lagi investigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *