Asep S SH MH Serahkan Aset Abob Ke Pemko Batam
Asep S SH MH Kajati Pekanbaru telah menyerahkan aset kepada M Rudi, hasil putusan MA, Dan bayar uang pengganti sebesar 72 milyar, kurungan 8 tahun
Perkara ini sudah lama, dan baru putus di MA, hal ini kapal, tanah dan aset lain nya telah di sita
Kajagung Prof ST Burhnuddin apresiasi Kejati Riau Supardi SH MH.
Waspada kondisi saat ini, duit bisa di sita oleh TPPU, bila terjadi korupsi atau pidana lain nya. Bekerja dengan iklas jujur tulus peka peduli dan bermanfaat buat warga. Pemko Batam akan gunakan aset ini dengan baik.
