Bantuan Proposal, Hibah 7,5 Tahun Denda 300 Juta

Ada empat terdakwa yakni Anan Prasetya, M Shandy Q, Zulfadli, Ony masing masing di Tuntut 7,5 tahun denda 300 juta

Namun tergantung hakim Tipikor yang akan memutuskan perkara ini. Awalnya ketika Pilkada Gubernur Kepri bantuan ini mencuat

Bahkan tidak tertutup kemungkinan bantuan hibah, mou, proposal yang dugaan fiktif akan di kembangkan lagi

Ada yang dapat setiap tahun ada yang gigit jari, ada yang di buang ke tong sampah, hal. Ini Kajati Kepri Rudi Margono SH MH sudah monitor

Bantuan hibah, proposal, mou, Media di tujuh kab kota agar di kontrol oleh Aparat Penegak Hukum, tahun politik agak rawan, Pengajuan, pencairan, RAB sesuai tidak, seminar kit, makan minum, peserta dll, Kata Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau. PR juga kasus kasus yang lagi mangkrak segera di tuntaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *