Prof ST Burhanddin, Dua Kejati Sultra 59,5 M, Sulsel 1,5 M Di Sita Hasil Korupsi?
Prof ST Burhanuddin apresiasi terhadap dia Kejati yakni Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya SH MH telah sita 59,5 milyar, denda 7 milyar,ada 4 perusahaan tambang, IPPKH, KLHK Nomor 8 /pid D/LH /2023
Sesuai cita kerja 11 tahun 2020 pasal 110 UU 8 Tahun 2013 di setor ke kas negara
Sementara Kajati Sulsel LE Simanjuntak juga sita 1,5 milyar, kasus PDAM ada dugaan 20 milyar dia tersangka dan 15 di periksa
Ad pidsus, Asintel dan tim semua sudah kerja, terus awasi kontrol sehingga memberikan efek jera
APBN, APBD , CSR yang masuk ke daerah terus di awasi, edukasi, tindakan tegas. APH terus gerak melakukan monitoring.
KPK RI Firli Bahuri dan tim juga sudah OTT eks Bupati Meranti M Adil ada tiga tersangka 28 di periksa, kasus proyek kereta api ada 10 tersangka dan puluhan di periksa, kasus Walikota Bandung juga tersangka dan lain nya. APH Kejaksaan, Polri, KPK bersinergi terus, tetap kompak maju.