AG Pengajuan Kredit Fiktif Di BJB Cabang Pekan Baru

AG di tahan oleh Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan Dirkrimumsus, Humas Kombes Sunarto membenarkan

Awal kejadian pengajuan kredit fiktif ini tahun 2015-2016 , bahkan lebih dulu Komersial BJB Cabang Pekanbaru IO  Dan Teller TR sudah di tetapkan tersangka

AG bekerja di Pokja Sekwan DPRD Riau. Sesuai UU 31 Tahun 1999 dan UU 20 Tahun 2001 pasal 56 ayat 2 KUHP

CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah,CV Putra Wijaya tidak sah alias fiktif pengajuan kredit nya. Lagi di kembangkan terus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *