Junaidi Kadishub Kepri, Segera Tertibkan Tower Yang Habis Masa Berlaku nya
Junaidi Kadishub Provinsi Kepri segera menertibkan tower -tower yang sudah habis masa kontrak nya, biasa nya sewa tanah 10 tahun, 80 juta dan ijin biasa nya 10 tahun sudah habis masa berlaku nya.
Untuk perpanjang ijin, banyak yang harus dia lalui, tanda tangan warga sekitar, RT, RW, Kades atau Lurah dan Pelayanan satu pintu dll.
Walikota, Bupati, se Kepri mengecek keberadaan tower yang ada di Kepri, sehingga tidak ada lagi komplin warga, Dishub, Satpol dll harus tertibkan.
Ansar Ahmad Gubernur hinbau agar tower Telkomsel, Indosat, Atau tower lain nya untuk di cek, di rehab secara berkala, sanksi tegas akan di tertibkan oleh Kejati Dan Polda.
Sehingga tidak ada masalah di kemudian hari, bahkan dugaan banyak mengganggu barang barang elektronik rumah tangga, hal ini perlu di investigasi bersama tim.
Belum lagi tower radio, tower TV dan lain nya, semoga, dari UU dan Permenhub sudah ada dasar hukum nya.
Marlin Agustina Wagub Kepri, supaya di sidak bersama 45 DPRD Kepri, di data semua, ayo bekerja dengan iklas tulus, Ketua DPRD Jumaga Nadeak SH MH, bila ada di temukan pelanggaran segera tindak sesuai hukum yang berlaku.
Dana CSR satu pintu, lewat KDH, agar di ketahui publik.
Kondisi saat ini Kades dalam rakornas, Presiden RI Joko Widodo sudah gelontorkan dana 400 Triliun, berikan yang terbaik buat warga sekitar. Jangan di Korupsi, telah banyak masuk jeruji besi, bila iman tak kuat, Kata Syahban Siregar SH Pengamat Sosial Media Di Kepulauan Riau.
