Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman, Akan Pecat, Hukuman Berat

Ajudan Gubernur Kepri Bripka AG seorang brimob, yang bawa sabu sabu 6.700 Gram, di tangkap dan lagi investigasi dari Kab Bintan, hasil pengembangan ada tiga dua sipil M. D

Hal ini menurut Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman, sesuai pasal 114,112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun, di benarkan oleh Kabid Humas Kombes Pol Harry G.

Secepatnya akan di limpahkan ke Kejaksaan, Ansar Ahmad Gubernur lewat Kadis Infokom Kepri Hasan S, Sis MM tidak tau, dan akan di evaluasi semua, Cek semua HONDA, PTT, ASN di lingkungan Provinsi Kepri.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol JRP Siregar dan tim terus investigasi secara menyeluruh, bisa saja ajudan, pengawal KDH, DEWAN, PENGUSAHA dll dari Polri akan di evaluasi semua, Kapolri Jenderal LS Prabowo segera pecat, hukuman pasti berat oknum brimob tersebut, sangat memalukan institusi Polri.

Kapolri sedang melakukan bersih bersih di tubuh Polri. Yang sukses jalankan tugas akan di berikan pangkat setingkat dan piagam, bagi yang melanggar hukum pasti di tindak tegas oleh Propam. 6700 gram ini bisa menyelematkan 670.000 orang dari Narkoba, sungguh tak habis habis, macam macam modus nya. Senpi ilegal, terorisme, Narkoba sikat habis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *